Durenombo, 13 Mei 2016 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. dimana dalam SOT ini terdapat Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pelaksana Operasional, yang maksimal terdiri dari 3 Kasi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, dalam satuan Tugas Pelaksana Teknis.
Dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan maka Desa Durenombo juga mengikuti aturan tersebut, yang mana untuk SOTK yang lama diganti dengan SOTK terbaru. Dengan adanya SOTK yang baru praktis jumlah perangkat desa yang dapat menjabat hanya 11 orang untuk kewilayahan Durenombo, yaitu : kades, sekdes, 3 kaur, 3 kasi, dan 3 kadus. sehingga tidak ada penambahan atau pengurangan dalam jajaran pemerintahan.
Foto Selengkapnya >>
Dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan maka Desa Durenombo juga mengikuti aturan tersebut, yang mana untuk SOTK yang lama diganti dengan SOTK terbaru. Dengan adanya SOTK yang baru praktis jumlah perangkat desa yang dapat menjabat hanya 11 orang untuk kewilayahan Durenombo, yaitu : kades, sekdes, 3 kaur, 3 kasi, dan 3 kadus. sehingga tidak ada penambahan atau pengurangan dalam jajaran pemerintahan.
Perangkat Desa Durenombo |
Foto Selengkapnya >>
Bagikan
Pelantikan dan Pengukuhan Perangkat Desa Durenombo
4/
5
Oleh
Bima Durenombo
Silahkan untuk berkomentar disini