Durenombo - 15 Juli 2013 | Pendaftaran calon Kepala Desa Durenombo akan dibuka pada hari Rabu, 17 Juli 2013 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2013, pada pukul 08.00 - 12.00 WIB, tempat pendaftaran di balai desa Durenombo yang juga sebagai Sekretariat Pemilihan Kepala Desa Durenombo.
Untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Durenombo harus memenuhi syarat-syarat, adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Persyaratan
Pasal 16
1. Yang terpilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk WNRI dengan syarat-syarat:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD negara RI tahun 1945
- Pendidikan paling rendah tamat dan lulus SLTP/sederajat. Dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisasi pejabat berwenang (dinas pendidikan, kementrian agama)
- Berusia paling rendah 25 th, usia 25 th terhitung sampai pada saat penutupan pendaftaran
- Bersedia dicalonkan
- Penduduk desa setempat
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
- Berkelakuan baik yang ditunjukan surat keterangan kepolisian
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 th dibuktikan dengan surat dari pengadilan
- Jika dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Belum pernah menjabat sebagai Kades paling lama 10 th atau dua kali masa jabatan secara berturut atau pun tidak
- Bila terpilih bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan
2. Bagi calon kades dari TNI/Polri, PNS, BUMN/BUMD dan atau perangkat desa, selain harus memenuhi persyaratan tersebut ayat 1, juga harus memiliki surat ketrangan persetujuan dari atasan atau pejabat yg berweanang
3. Apabila kades aktif atau pejabat kades mencalonkan diri harus mengundurkan diri pada saat pendaftaran/menjadi pelamar dan ditunjuk pelaksana tugas kades oleh camat
4. Apabila anggota BPD yang menjadi calon kades, wajib mengadukan cuti secara tertulis kepada bupati melalui camat, sejak yang bersangkutan menjadi pelamar yang berakhir masa cuti sampai pelaksanaan pemilihan
5. Anggota yang menjadi calon kades wajib mengundurkan diri dari keanggotaan panitia pilkades sejak bersangkutan menjadi pelamar dengan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada pimpinan BPD
6. Perangkat desa yang menjadi calon kades wajib mendapatkan ijin tertulis dari atasannya sejak menjadi pelamar.
7. Permohonan pencalonan kades diajukan secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup kepada bupati melalui panita pilkades.
Ketua Panitia Pilkades (Muhyidin) |
Written Foto | : Admin : Admin |
Contact Website |
Bagikan
Pendaftaran Calon Kepala Desa Durenombo
4/
5
Oleh
Bima Durenombo
2 komentar
Tulis komentarCanggih. Durenombo punya blog. salam dari blogger Siberuk Tulis. salam
ReplyTerima Kasih Siberuk :-)
ReplySilahkan untuk berkomentar disini