Posyandu Desa Durenombo
Posyandu |
Hari ini di desa Durenombo juga sedang berlangsung kegiatan Posyandu
yang dimulai pada jam 10.00 WIB berlokasi di balai desa desa Durenombo. Pos Pelayanan Keluarga Berencana - Kesehatan Terpadu (Posyandu)
adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan
untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Jadi, Posyandu
merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan
penanggung jawab kepala desa. A.A. Gde Muninjaya (2002:169) mengatakan :
”Pelayanan kesehatan terpadu (yandu) adalah suatu bentuk keterpaduan
pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu wilayah kerja Puskesmas.
Tempat pelaksanaan pelayanan program terpadu di balai dusun, balai
kelurahan, RW, dan sebagainya disebut dengan Pos pelayanan terpadu
(Posyandu)”. Konsep Posyandu berkaitan erat dengan keterpaduan.
Keterpaduan yang dimaksud meliputi keterpaduan dalam aspek sasaran,
aspek lokasi kegiatan, aspek petugas penyelenggara, aspek dana dan lain
sebagainya. (Departemen kesehatan, 1987:10).
Posyandu dimulai terutama untuk melayani balita (imunisasi,
timbang berat badan) dan orang lanjut usia (Posyandu Lansia), dan lahir
melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Ketua Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan dicanangkan pada sekitar tahun 1986. Legitimasi keberadaan Posyandu ini diperkuat kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal 13 Juni 2001
yang antara lain berisikan “Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu” yang
antara lain meminta diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional
(POKJANAL) Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan.
Penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh perubahan lingkungan
strategis yang terjadi demikian cepat berbarengan dengan krisis moneter yang berkepanjangan.
Menurut Depkes tujuan diselenggarakan Posyandu adalah untuk:- Mempercepat penurunan angka kematian bayi, anak balita dan angka kelahiran.
- Mempercepat penerimaan NKKBS.
- Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan kesehatan dan lainnya yang menunjang, sesuai dengan kebutuhan.